

Jatinangor, 7 Juli 2026, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Padjadjaran bersama Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional, Organisasi Riset Kesehatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Universiti Sains Malaysia (USM) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Riset Kimia Produk Alam dan Penemuan Obat dari Tumbuhan Meliaceae Indonesia pada Selasa (7/7/2026). Penandatanganan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut menjadi dasar pelaksanaan kolaborasi penelitian untuk mengembangkan kandidat obat berbasis sumber daya hayati Indonesia.
Melalui kolaborasi ini, para pihak sepakat untuk memperkuat sinergi keilmuan dan pemanfaatan sumber daya penelitian, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pertukaran peneliti dan kolaborasi akademik, serta meningkatkan kualitas dan daya saing hasil penelitian di tingkat nasional maupun internasional.
Pelaksanaan kerja sama mencakup penelitian bersama, pertukaran dosen, peneliti, dan tenaga teknis, pertukaran bahan ilmiah dan publikasi akademik, penyelenggaraan seminar, konferensi, dan lokakarya internasional, serta publikasi ilmiah kolaboratif. Sesuai perjanjian, pengumpulan data dan material penelitian dilakukan di Indonesia, sedangkan analisis data dan material dapat dilaksanakan di Indonesia maupun Malaysia berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dalam pelaksanaan kolaborasi, FMIPA Universitas Padjadjaran berkontribusi pada eksplorasi botani, isolasi dan karakterisasi metabolit sekunder, serta pengujian aktivitas biologis awal. BRIN mendukung melalui penyediaan fasilitas laboratorium, penelitian mekanisme aksi biologis, dan pemodelan komputasional (in silico), sedangkan Universiti Sains Malaysia berperan dalam elusidasi struktur senyawa menggunakan teknik spektroskopi resolusi tinggi, pengembangan sintesis dan semi-sintesis senyawa, serta validasi penelitian dan pengujian aktivitas biologis lanjutan.
Rangkaian kegiatan penandatanganan diawali dengan sambutan dari perwakilan BRIN, Universitas Padjadjaran, dan Universiti Sains Malaysia, dilanjutkan dengan pemaparan ruang lingkup kerja sama, penandatanganan dokumen PKS, penyampaian mekanisme penandatanganan lanjutan oleh USM, dokumentasi bersama, serta diskusi mengenai implementasi kerja sama. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan terakhir dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.




