PERJANJIAN KERJASAMA antara AGRICINAL dengan FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS PADJADJARAN tentang KERJASAMA PENELITIAN.
Perjanjian kerjasama di tandatangani oleh Dekan FMIPA Unpad : Prof. Dr. Iman Rahayu, M.Si. disebut PIHAK KESATU, dan oleh Direktur Oprasional PT. AGRICINAL : Musa Immanuel Palti Manurung, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama sama dalam perjanjian kerjasama ini untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK.
dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa PIHAK KESATU merupakan salah satu Fakultas di Universitas Padjadjaran (UNPAD) yang melaksanakan tugas pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibidang matematika dan ilmu pengetahuan alam;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia beralamat di Jl. johar nomor 6, kelurahan Cihapit, kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia dengan Akta Pendirian No.120, tanggal 24 agustus 1981.








